skip to Main Content
021-5150448 sekretariat.aprdi@aprdi.or.id Mon-Fri: 08.00 - 17.00

Sejarah Dewan APRDI

Pada tahun 1999 para pelaku di industri pengelolaan investasi khususnya reksa dana yaitu Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank Agen Penjual bersepakat untuk menbentuk sebuah organisasi yang dinamakan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia atau disingkat APRDI. Asosiasi ini menjadi wadah untuk berkomunikasi dan berdiskusi tentang berbagai hal yang terkait dengan pengembangan dan peningkatan kualitas industri pengelolaan investasi di Indonesia. Selain itu, APRDI juga menjadi penyelenggara ujian sertifikasi profesi dan penyelenggara pendidikan profesi lanjutan (PPL) Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) dan Wakil Manajer Investasi (WMI).

Pada tahun 2018 APRDI berubah bentuk menjadi Dewan APRDI yang menjadi induk organisasi dari 6 asosiasi pelaku pengelelolaan investasi di Indonesia yaitu Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Asosiasi Bank Agen Penjual Efek Reksa Dana Indonesia (ABAPERDI), Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII), Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII), dan Perkumpulan Agen Penjual Reksa Dana Online (PAPERDO).

Visi

Menjadi wadah utama kerbersamaan dan persatuan dari Perkumpulan/Asosiasi pelaku industri pengelolaan investasi pasar modal & pasar uang di Indonesia dalam mewujudkan industri investasi Indonesia yang berkualitas tinggi.

Misi

  1. Meningkatkan hubungan kerjasama antar anggota Perkumpulan dam mencapai cita-cita terciptanya industri pengelolaan pasar modal dan pasar uang Indonesia yang memiliki daya saing internasional.
  2. Melakukan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam industri pengelolaan investasi pasar modal dan pasar uang Indonesia melalui pendidikan berkelanjutan, sosialisasi dan edukasi industri pengelolaan investasi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
  3. Melakukan peran penghubung antara anggota perkumpulan dengan otoritas pembinaan, pengaturan dan pengawasan serta institusi lainnya baik di Indonesia, maupun di negara-negara internasional dalam mewujudkan industri investasi Indonesia yang berkualitas tinggi.

Maksud & Tujuan

  1. Menjadi wadah pertemuan perkumpulan yang terlibat pada kegiatan pengelolaan investasi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
  2. Mengembangkan standarisasi serta menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik anggota dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan aktifitas pengelolaan investasi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
  3. Mengembangkan dan mempromosikan industri pengelolaan investasi pasar modal dan pasar uang di Indonesia baik dalam lingkup nasional maupun internasional sehingga menjadi pilihan investasi masyarakat.
  4. Menjadi penghubung dari anggota Perkumpulan dengan otoritas pembinaan, pengaturan dan pengawasan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan masyarakat investasi Indonesia yang berkualitas unggul.
  5. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota melalui peran aktif sebagai wadah pendidikan dan pelatihan bagi profesi-profesi yang terkait dengan industri pasar modal dan pasar uang di Indonesia. Serta menyelenggarakan sertifikasi bagi profesi-profesi di industri pasar modal dan pasar uang di Indonesia yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan sertifikasi.
Back To Top