skip to Main Content
021-5150448 sekretariat.aprdi@aprdi.or.id Mon-Fri: 08.00 - 17.00

Sekilas tentang PWMII

PWMII disahkan dengan akte notaris Leolin Jayanti SH. MKn. no. 18 Tanggal 22 Juli 2016, dan berbentuk Badan Hukum sesuai pengesahan Kemenkumham melalui Keputusan No. AHU-0068608.H.01.07.Tahun 2016 Tanggal 26 Juli 2016.

Maksud & Tujuan

  1. Menggalang persatuan, memelihara integritas, dan komitmen para anggota serta menjaga kode etik anggota dalam menjalankan profesinya.
  2. Mengembangkan pengetahuan dan praktek investasi di Indonesia, khususnya di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang, sebagai penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera.
  3. Mengembangkan peran Wakil Manajer Investasi Indonesia, yang berorientasi pada etika, dan tanggung jawab.
  4. Meningkatkan pengetahuan , kompetensi dan keterampilan profesi Wakil Manajer Investasi.

Kegitan PWMII

Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perkumpulan melakukan beberapa kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan Perkumpulan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan dan pendidikan keahlian lainnya bagi pemegang Izin Wakil Manajer Investasi, guna menunjang kompetensi anggotanya.
  2. Membentuk dan menunjuk wakil dalam Lembaga Sertfikat Manajer Investasi.
  3. Bekerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan dan pendidikan keahlian laiinya bagi pemegang izin Wakil Manajer Investasi.
  4. Menyusun dan menetapkan aturan profesional (Kode Etik) bagi para anggota Perkumpulan Wakil Manajer Investasi.
  5. Memastikan bahwa anggota menerapkan prinsip prinsip yang terdapat dalam kode etik anggota, peraturan internal Perkumpulan dan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal dalam menjalankan kegiatannya sebagai pemegang ijin WMI dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
  6. Memberikan bantuan jasa advokasi kepada anggotanya apabila dibutuhkan, terkait dengan profesi dan kegiatannya sebagai Wakil Manajer Investasi.
  7. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, dalam pengembangan profesi dan industri manajemen investasi, termasuk namun tidak terbatas dengan profesi Penunjang Pasar Modal lainnya di Indonesia.

Jenis Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari:

A. Anggota Biasa:

  1. Yang dapat diterima sebagai anggota biasa Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  2. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yg telah memperoleh ijin kerja di Indonesia
  3. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia dalam bidang Wakil Manajer Investasi
  4. Memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
  5. Dapat memenuhi kewajiban mengikuti pelatihan berkesinambungan (PPL)

B. Anggota Utama:

  1. Yang dapat diterima sebagai anggota utama Perkumpulan adalah setiap orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  2. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yg telah memperoleh ijin kerja di Indonesia
  3. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal dalam bidang Wakil Manajer Investasi yang diakui oleh Perkumpulan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan
  4. Memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
  5. Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Pasar Modal dan/atau bidang keuangan paling kurang 5 (lima) tahun di institusi yang bergerak di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan yang terkait dengan pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif
  6. Memenuhi kewajiban meningkatkan kompetensi bagi Anggota Utama, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan organisasi

C. Anggota Kehormatan:

Adalah seseorang yang diangkat oleh Dewan Pengurus karena perannya atau jasanya bagi Perkumpulan dan keanggotaannya hanya berlaku pada periode Dewan Pengurus yang mengangkatnya dan dapat diangkat kembali oleh Dewan Pengurus berikutnya.

Saat ini PWMII telah beranggotakan 1439 Manajer Investasi dari total 97 Manajer Investasi yang terdaftar pada OJK.

Board Of PWMII (2022-2025)

Dewan Penasihat :

  1. Michael Tjandra Tjoajadi
  2. Rudiyanto (Panin Asset Management, PT)
  3. Rukmi Proborini
  4. Putut Endro Andanawarih (BNI Asset Management, PT)

Sususan Pengurus :

  1. Ketua : Marsangap P Tamba
  2. Wakil Ketua I : Mauldy Rauf Makmur (Direktur Eksekutif Dewan APRDI)
  3. Wakil Ketua II : Caterine (Jarvis Aset Manajemen, PT)
  4. Wakil Ketua III : Nurdiaz Alvin Pattisahusiwa (Mandiri Manajemen Investasi)
  5. Sekretaris I : Karma Perkasa 
  6. Sekretaris II : Lolita Liliana (Sucor Aset Manajemen)
  7. Bendahara : Lily Haryati (Ekuator Swarna Investama, PT)

Bidang Pendidikan dan Sertifikasi

  1. Astri Octora, CFA
  2. Ayu Rai Utari

Bidang Pengembangan Kompetensi

  1. Ari Supangat
  2. Paula Rianty Komarudin

Bidang Hukum/Regulasi dan Etika

  1. Alviena Yuslisari
  2. R. Fristi Juwitasari

Bidang Organisasi dan Keanggotaan

  1. Rinaldy Djamachsari
  2. Sri Retno Ningsih

Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga

  1. Walman Harianto P. Hutagaol
  2. Jeffri Susanto

Bidang Kerjasama International

  1. Yulia Wiantono
  2. Herman Tjahjadi, CFA
Back To Top