skip to Main Content
021-5150448 sekretariat.aprdi@aprdi.or.id Mon-Fri: 08.00 - 17.00

Sekilas tentang ABKI

Sekilas Mengenai ABKI

Asosiasi Bank Kustodian Indonesia didirikan di Jakarta pada tahun 1990, dengan nama Asosiasi Custodian Indonesia ( ACI ) dan pada tahun 1996 nama berubah menjadi Asosiasi Bank Kustodian Indonesia ( ABKI ) sampai sekarang.

Asosiasi Bank Kustodian Indonesia merupakan organisasi satu-satunya dari badan-badan usaha yang menyelenggarakan layanan kustodian yang aktif di Pasar Modal di Indonesia.

Keanggotaan badan-badan usaha tersebut diwakili oleh karyawannya yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan layanan kustodian yang diselenggarakan.

Azas dan tujuan ABKI : ABKI adalah organisasi yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Tujuan organisasi ABKI adalah :

  1. Bersama-sama dengan organisasi profesi yang lain membantu Program Pemerintah dalam mengembangkan dan memajukan Pasar Modal di Indonesia sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Menumpuk kerjasama yang baik diantara pera anggotan dalam meningkatkan mutu dan pengetahuan para anggotanya didalam penyelenggaraan layanan kustodian.
  3. Menjaga agar kode etik kegiatan layanan kustodian dipatuhi oleh para anggotanya sehingga profesinya dapat dilaksanakan dengan cara yang benar menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Keanggotaan ABKI :

  1. Anggota Asosiasi Bank Kustodian Indonesia ini adalah badan-badan usaha yang sejak berlakunya Anggaran Dasar ini telah menyelenggarakan kegiatan layanan kustodian di wilayah Indonesia.
  2. Untuk selanjutnya keanggotaan terbuka bagi setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan layanan kustodian di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Anggota Asosiasi Bank Kustodian Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang diatur secara tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Keanggotaan bisa didapat atau hilang sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Susunan Pengurus Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI)
Periode Kepengurusan Tahun 2021 – 2024

Kepengurusan ABKI tahun 2023-2024 (Perubahan)

  1. Ketua Umum : Lilian Halim (PT.Bank HSBC Indonesia)
  2. Wakil Ketua : Kha Siung (PT.Bank CIMB Niaga Indonesia Tbk.)
  3. Sekretaris : Ricky (Deutsche Bank)
  4. Bendahara : Putri Iswaridewi (PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.)


Komite Peraturan & Pengembangan Pasar – Fund Services

  1. Divisi Peraturan : Lenna Akmal (PT. Bank HSBC Indonesia)
  2. Divsi Pengembangan : Hariman Ariyanto (PT. Bank Danamon Tbk.)


Komite Peraturan & Pengembangan Pasar – Custody

  1. Divisi Peraturan : Koslina (Standard Chartered Bank)
  2. Divisi Pengembangan : Hendra Raharja (Citibank N.A.)


Komite Penerapan, Insiatif Khusus, dan Eskalasi

  1. Divisi Custody International: Koslina (Standard Chartered Bank.)
  2. Divisi Custody Domestik: Hario Pratomo (PT. Bank Syariah Indonesia.)
  3. Divisi Fund Services: Ditto Pramudya (PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.)


Komite Komunikasi, Edukasi & Sosial

  1. Divisi Komunikasi: Roosmayani Effendi (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.)
  2. Divisi Edukasi: Rizki Herucakra (PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.)
  3. Divisi Sosial: Andre Young (PT. Bank KEB Hana Indonesia.)


Tim Ahli (Subject Matter Experts)

  1. PT. Bank Central Asia: Leo Sanjaya
  2. PT. Bank Mandiri: Elena Astrid Yunita
  3. PT. Bank Negara Indonesia: Domo Juhardomo
  4. PT. Bank Negara Indonesia: Dicky Bayu S
  5. PT. Bank Rakyat Indonesia: Aprillia E.F
  6. PT. Bank HSBC Indonesia: Agusno Irawan
  7. PT. Bank Permata: R. Dwianto Prihatnolo
  8. PT. Bank DBS Indonesia: Nino Budiarjo
  9. PT. Bank DBS Indonesia: Rahmat Sutama
  10. PT. Bank DBS Indonesia: Evonny Che
  11. PT. Bank Maybank Indonesia: Jesaya Philip
  12. PT. Bank Maybank Indonesia: Desy Ottyari
  13. PT. Bank CIMB Niaga: Sita Darananti
  14. PT. Bank CIMB Niaga: Gery Linggajaya Hermanto
  15. Standard Chartered Bank: Utary Listiani
  16. Deutsche Bank: Theresia Ira Dewi
  17. Deutsche Bank: Ronald P. Putra
  18. Citibank: Wasty Evasari
  19. Citibank: Dewi Hendayani

Komite ABKI

Komite Peraturan & Pengembangan Pasar Custody Services dan Fund Services

  • Peraturan – Koordinator untuk mereview setiap rencana kebijakan baru dan draft peraturan perundang-undangan yang disusun oleh regulator yang berwenang dan SRO terkait layanan Custody dan Fund Services, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dari masukan-masukan yang diterima dari Tim Ahli dan Divisi Penerapan atas rencana kebijakan dan/atau peraturan baru yang dikeluarkan oleh regulator , otoritas dan SRO.
  • Pengembangan – Koordinator terkait dengan pengembangan system infrastruktur, focus group discussion, program pengembangan pasar atau permohonan masukan dari regulator/otoritas/SRO terhadap proses dalam di layanan terkait (custody dan/atau fund services) dan mengkonsolidasikan masukan-masukan dari Tim Ahli dan Divisi Penerapan layanan terkait atas pengembangan tsb.

Komite Penerapan, Inisiatif Khusus dan Eskalasi

  • Bekerja sama dengan Divisi Peraturan dalam mensosialisasikan pemahaman dan implementasi atas peraturan-peraturan baru kepada Tim Ahli dan para anggota ABKI.
  • Secara regular melakukan review dan survey terhadap para Anggota ABKI (dengan bekerja sama dgn Tim Ahli) untuk memastikan konsistensi penerapan atas peraturan-peraturan yang kritikal.
  • Mendapatkan masukan-masukan/eskalasi dari Tim Ahli dan anggota ABKI atas tantangan/kendala/initiatif khusus dari market participants dan/atau nasabah Bank Kustodian yang dapat memberikan konflik / dampak terhadap peraturan perundangan yang ada.
  • Mengakomodasi apabila ada kebutuhan-kebutuhan khusus para anggota terkait kebutuhan pelatihan/knowledge sharing yang spesifik.

Komite Komunikasi

  • Melakukan komunikasi secara proaktif dengan otoritas, SRO dan Asosiasi –Asosiasi pemangku kepentingan untuk menggali masukan-masukan untuk ABKI serta potensi-potensi inisiatif baik dalam bentuk industry joint activities maupun potensi pengembangan infrastruktur.
  • Bekerjasama dengan Divisi Sosial  dalam menyusun konten-konten komunikasi via media (termasuk digital) dalam rangka membangun persepsi ABKI dengan konten kegiatan-kegiatan dan partisipasi ABKI di Pasar Modal dengan mengacu pada kerangka-kerangka aturan  dan kebijakan yg berlaku.

Komite Edukasi

  • Koordinator untuk mengembangkan skill dan pemahaman anggota  ABKI melalui pemilihan topik/materi/penggunaan vendor training yang sesuai untuk ABKI, best practice sharing session, memastikan wacana/penerapan atas program sertifikasi di Industri.

Komite Sosial

  • Koordinator terkait dengan acara-acara pasar modal/inisiatif/aspirasi terkait dengan minat dan atau kegiatan sosial yang dapat membantu masyarakat.
  • Mengkaji efektifitas dan kelengkapan Web Site ABKI serta mengajukan potensi pengembangan.
  • Membangun platform komunikasi digital (media sosial) ABKI dan secara regular melakukan pembaharuan konten melalui koordinasidengan Divisi Komunikasi dan Edukasi.

 

Hubungan Dengan OJK

Fokus Area ABKI

  1. SDM
    • Pengembangan kualitas SDM Bank Kustodian melalui pelatihan dan best practise sharing
    • Sinergi dengan asosiasi terkait lainnya: APRDI, Perbanas, BAPMI, ASPI
  2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
    • Berperan aktif untuk mendukung pengembangan sistem KSEI dan mekanisme penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia
    • Pengembangan sistem seperti: S-Invest, C-Best Next G, e-Voting
  3. Bank Indonesia (BI)Berperan aktif untuk mendukung kegiatan bank sentral dalam pengembangan serta penyelarasan sertifikasi sistem pembayaran pada BI-SSSS dan SKKNI.
  4. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Berperan aktif untuk mendukung pemerintah dalam pengembangan mekanisme pelaporan pajak terkait dengan layanan bank kustodian, termasuk dalam pemenuhan ketentuan dalam PER-25 dan UU Perpajakan terkait.
  5. PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)Berperan aktif untuk mendukung pengembangan sistem dan mekanisme transaksi kliring di pasar modal Indonesia, seperti: GCM, Third Party Repo, SBL.

Pernyataan Tentang Anti Monopoli

Sebagai asosiasi yang menaungi seluruh bank kustodian-bank kustodian di Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (“ABKI”) berperan aktif dalam berbagai diskusi yang termasuk di dalamnya berbagai aspek teknis dalam penyelenggaraan jasa kustodian oleh bank kustodian. Oleh karena itu penting bagi ABKI dan para anggotanya untuk memiliki pemahaman yang baik terhadap pengelolaan risiko yang timbul dalam diskusi-diskusi yang terjadi. Setiap anggota ABKI, baik institusi yang menjadi anggota ABKI maupun individu yang mewakilinya, wajib mendukung integritas, profesionalisme, etika dan persaingan yang adil dengan merujuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan anti monopoli dan larangan persaingan usaha tidak sehat.
Panduan-panduan berikut ini akan membantu ABKI dan para anggotanya dalam mengelola resiko yang berkaitan dengan partisipasi ABKI dalam berbagi pertemuan/rapat dan kegiatan.

 

Pertemuan/Rapat

  • Rapat yang melibatkan perwakilan ABKI (rapat umum, rapat working group dan rapat sub-komite) hanya dilakukan ketika terdapat kebutuhan yang sahih untuk mengadakan rapat tersebut.
  • Di dalam seluruh rapat ABKI:
    • Agenda rapat harus diedarkan sebelum rapat dimulai;
    • Rapat harus dilaksanakan sesuai dengan agenda rapat;
    • Pada saat dimulainya setiap rapat, pemimpin rapat akan menyampaikan bahwa rapat akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan ini;
    • Minuta rapat akan dibuat dengan lengkap dan akurat.
  • Rapat dan kegiatan ABKI tidak akan dipergunakan sebagai sarana bagi anggota ABKI untuk membagikan atau mendiskusikan informasi apapun yang bersifat sensitif.
  • Anggota ABKI dilarang dan oleh karenanya tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan anti monopoli dan anti persaingan usaha selama dan dalam hubungannya dengan berbagai rapat dan kegiatan ABKI , termasuk memberikan, menyebarkan, merundingkan dan mempertukarkan informasi sensitif apapun antar para anggota seperti hal–hal berikut :
    • Informasi harga atau biaya, atau elemen harga atau biaya, termasuk potongan, ongkos, kredit, pengembalian atau tunjangan;
    • Informasi keuntungan, margin keuntungan, tren dan pergerakan harga atau keuntungan;
    • Informasi kondisi non-harga atas penjualan atau akuisisi, termasuk tingkat suku bunga atau syarat-syarat pemberian kredit;
    • Informasi strategi komersial, strategi penawaran, pemasaran dan rencana inovasi atau peluang-peluang terhadap suatu calon nasabah atau kontrak;
    • Informasi pembagian wilayah, pangsa pasar, nasabah, pemasok atau kontrak;
    • Berdiskusi akan penolakan atau sepakat untuk menolak untuk bertransaksi dengan suatu nasabah atau pemasok;
    • Membagikan atau setuju untuk membagikan informasi persaingan yang sensitif, kecuali informasi yang sudah tersedia secara publik.
  • Jika terdapat keraguan akan suatu hal yang akan didiskusikan atau disepakati dalam forum ABKI, anggota ABKI dapat mengajukan pertanyaan kepada Pengurus ABKI sebelum melakukan diskusi atau mencapai kesepakatan.

 

Mengumpulkan Informasi Pasar

  • Dari waktu ke waktu ABKI dapat mengumpulkan informasi pasar yang tidak bersifat sensitif terhadap keputusan komersial (“Informasi Pasar”) dari para anggotanya agar ABKI dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan tujuannya. Dalam meminta Informasi Pasar, ABKI memastikan bahwa Informasi Pasar yang disampaikan oleh para anggotanya dilakukan secara transparan dan akan digunakan secara bertanggungjawab.
  • Pada saat Informasi Pasar yang terkumpul disampaikan oleh ABKI kepada para anggotanya, atau disampaikan secara publik, informasi akan disampaikan secara keseluruhan dan dengan cara yang umum sehingga informasi tersebut tidak dapat dirujuk kembali kepada suatu anggota ABKI, nasabah atau pemasok sebagai sumber informasi.
Back To Top